Wednesday, May 2, 2012

Setelah Menc4buli, Ayah Beri Uang Ke Anak Gadisnya

[imagetag]
Ilustrasi

Jakarta, Setiap melihat sang anak, gelap mata. Hal tersebutlah yang dirasakan NF (50), pria yang dilaporkan ke Polrestro Jakarta Timur oleh J, istri pertamanya, karena tega mencabuli NV (16), anak ketiganya hingga hamil 6 bulan.

Di sela-sela pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestro Jakarta Timur, Rabu (2/5/2012), NF mengaku, setiap melakukan tindakan bejat kepada anaknya, dia memberikan sejumlah uang.

"Kalau dikasih duit sih nggak tentu, kalo ada Rp 200.000 ya segitu, kalau ada Rp 150.000 ya sudah. Tapi pernah saya ngasih Rp 300.000," ujarnya kepada wartawan.

Namun, NF membantah perlakuan bejatnya tersebut disertai dengan tindakan kekerasan atau mengiming-imingi anaknya sendiri. Naluri kebapakannya sirna seketika, dia pun mengaku gelap mata setiap kali melihat anak dari istri pertamanya tersebut.

"Nggak pakai ngancem, nggak diiming-imingin. Saya pegang-pegang dulu, saya tanya enak nggak? Ya sudah," ujarnya di depan Kanit PPA AKP Endang.

Pria yang bekerja sebagai petugas kebersihan (cleaning service) di kantor Dinas Perhubungan DKI dan nyambi sebagai tukang ojek tersebut mengaku nekat melakukan aksinya pada saat istrinya tidak ada di rumah.

"Waktu ngelakuin, istri (kedua) lagi jual kopi, istri pertama di Cibitung. Pertama (melakukan) bulan September 2011," ujarnya.

NF memiliki dua istri. Dari istri pertama, NF dikaruniai empat orang anak. Anak yang dicabulinya hingga hamil merupakan anak ketiga. Ia mengaku telah lama berpisah dengan istri pertamanya yang bertempat tinggal di Cibitung, Bekasi, Jawa Barat. Kini NF tinggal dengan istri kedua di Kampung Rawa Teratai, Cakung, Jakarta Timur.

Aib keluarga tersebut terbongkar oleh istri pertama pelaku berinisial J. Sang ibu yang tinggal di Cibitung, Bekasi, Jawa Barat tersebut menaruh curiga kepada NV karena tak kunjung mengalami siklus kewanitaan. (Bukan seperti yang diberitakan sebelumnya bahwa aib tersebut terbongkar oleh istri kedua).

Berdasarkan data yang dihimpun Kompas.com di lapangan, sang anak setiap hari tinggal bersama ibu kandungnya di Cibitung. NV kerap menyambangi ayah kandungnya untuk meminta uang. Pada saat itulah perbuatan bejat sang ayah dilakukan.Setelah mengakui bahwa dia telah dihamili oleh darah dagingnya sendiri, J pun menyerahkan pelaku ke Polrestro Jakarta Timur. Kini pihak reserse kriminal Polrestro Jaktim masih memeriksa intensif tiga orang, yaitu NF, NV serta istri kedua korban. Akibat perbuatan bejatnya, NF diancam Pasal 81 Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

sumber

osserem 02 May, 2012

0 comments:

Post a Comment

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites