Saturday, May 5, 2012

Berita Koruptor | Penegak Hukum Enggan Gunakan Pasal Pencucian Uang

[imagetag]T

JAKARTA, BeritaKoruptor.com – Penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian, dinilai masih enggan dan tidak berani menggunakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada kasus-kasus korupsi. Pemanfaatan UU Tindak Pidana Pencucian Pencucian Uang, yang disahkan sejak tahun 2002 belum efektif. Akibatnya, hukuman atas pelaku korupsi dinilai masih rendah.

"Kita butuh mendorong agar penegak hukum lebih berani dalam menerapkan undang-undang ini. Dengan demikian, tak ada lagi protes di masyarakat bahwa banyak putusan hukuman terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang rendah," kata Direktur Advokasi Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gajah Mada (Pukat UGM), Oce Madril pada diskusi di Jakarta, Sabtu (5/5/2012).

Menurut Oce, Pasal 75 UU Tindak Pidana Pencucian Uang telah memerintahkan penegak hukum untuk menggabungkan pasal TPPU dengan tindak pidana korupsi. Oce mengungkapkan ada empat kelebihan saat penegak hukum menggabungkan pasal TPPU dengan tindak pidana korupsi.

Nomer satu, penggabungan kedua pasal akan menjerat banyak aktor atau pelaku tindak pidana. UU TPPU memungkinkan penegak hukum menjerat korporasi, pengendalinya, serta orang-orang yang turut memengaruhi kebijakan korporasi. Kedua, ancaman hukuman lebih maksimal, baik itu pidana penjara maupun denda.

"Ketiga, penggabungan ini juga efektif dalam mengembalikan aset negara. Dimana pun, dan (aset) dalam bentuk apa pun, bisa disita oleh penegak hukum," kata Oce.

Keempat, penggabungan kedua pasal pidana ini juga dinilai efektif dalam memiskinkan koruptor.

Saat ini, KPK dijelaskan akan menggunakan pasal TPPU dalam perkara pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia senilai Rp 300,8 miliar yang dilakukan terdakwa kasus wisma atlet, Muhammad Nazaruddin. Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI Indra SH memberikan kabar, UU TPPU telah memberikan alat bagi KPK dan Kepolisian untuk menjerat lebih banyak lagi pelaku tindak korupsi yang merugikan uang negara.

Dosen Hukum Pidana UI, Ganjar L Bondan memberikan kabar, pihak yang berada dalam garda terdepan dalam penerapan pasal TPPU adalah penegak hukum dan penyedia jasa keuangan. Penyedia jasa keuangan harus sigap dan jeli atas transaksi-transaksi keuangan yang mencurigakan.

Sementara itu, Kepala PPATK, M Yusuf memberikan kabar, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU memungkinkan institusi yang dipimpinnya menagih tindak lanjut dari laporan transaksi keuangan mencurigakan yang diserahkannya kepada penegak hukum. "PPATK juga mengirimkan laporan transaksi keuangan mencurigakan ke Direktorat Jenderal Pajak sehingga petugas dapat menggambil pajaknya," kata Yusuf.

sumber

Artikel Terbaru Seputar Bola dan Prediksi Bola | www.lintasgol.com 


osserem 05 May, 2012

0 comments:

Post a Comment

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites