Friday, May 18, 2012

Asuransi Sukhoi Tetap Tolak Bayar Rp1,25 Miliar

[imagetag]

Jakarta, Konsultan Bisnis Development PT Trimarga Rekatama, Sunaryo, mengaku akan lebih memprioritaskan klaim asuransi untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban dalam kecelakaan pesawat Sukhoi Super Jet 100 (SSJ) di Gunung Salak, Jawa Barat.

Hingga saat ini, terang Sunaryo, pihak asuransi tidak bersedia membayar asurnasi sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 yang menyebutkan setiap korban penumpang pesawat mendapatkan Rp1,25 miliar.

"Trimarga sendiri sudah melakukan pembicaraan dengan pihak Air Claim selama 4 hari terkait asuransi kepada keluarga korban. Namun kami belum mencapai titik temu terkait hal itu," ujarnya Jumat (18/5/2012).

Meski belum menerima kepastian nilai asuransi yang akan diterima keluarga korban, namun dirinya berharap keluarga korban menerima asuransi sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 yang menyebutkan setiap korban penumpang pesawat mendapatkan Rp1,25 miliar.

Terkait hal itu, Sunaryo mengaku masih membicarakan besaran jumlah asuransi yang akan diterima keluarga korban dengan pihak Sukhoi Civil Aircraft Company (SCAC) dan asuransi Air Claim yang berpusat di Inggris.

Air Claim merupakan asuransi penerbangan yang berpusat di Inggris dan yang datang ke Indonesia adalah perwakilan dari Inggris. Air Claim udah mendapatkan bukti-bukti kecelakaan SSJ 100 di Gunung Salak, Bogor, Jawa Barat, berupa foto yang ada diberbagai media.Saat ini, foto-foto kecelakaan pesawat sudah berada di tangan Air Claim. "Kami akan memperjuangkan WNI terlebih dahulu. Kami akan kumpulkan data-data yang diperlukan terkait pengurusan asuransi," ujarnya.
sumber

0 comments:

Post a Comment

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites