Inilah 5 Fatwa Keagamaan Paling Aneh di Dunia - Fatwa keagaman yang di keluarkan oleh pemuka agama memang harus di taati dan di jalankan oleh pengikutnya, jika di indonesia ini yang berhak mengeluarkan fatwa haram atau halal adalah MUI sebuah lembaga negara yang mewadahi semua ulama di indonesia. Diberbagai belahan dunia ini ternyata banyak juga fatwa fatwa yang telah dikeluarkan oleh para ulama salah satunya adalah 5 fatwa berikut yang terlihat aneh dan konyol kamu mau tahu fatwa apa aja itu simak 5 Fatwa Keagaman Paling Aneh di Dunia berikut ini.
1. Fatwa Haram Melihat Pisang
Salah satu fatwa aneh dan paling kontroversial pada tahun 2011 adalah yang dikeluarkan oleh seorang pengkhotbah Islam yang tinggal di Eropa. Menurut pengkhotbah ini, wanita dilarang berinteraksi atau makan buah-buahan dan sayuran seperti mentimun, pisang, dan wortel. Menyentuh atau memakan benda-benda tersebut, ia berpendapat, akan mengubah dan membuat perempuan mengalami fantasi seksual, karena benda-benda itu menurutnya mirip dengan alat kelamin pria. Akan tetapi, fatwa yang sempat membuat heboh ini hanyalah berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
2. Fatwa Halal Bersetubuh dengan Mayat Istri
Di Maroko, kepala Asosiasi Riset Fikih Maroko membuat kemarahan dan kontroversi warga ketika ia mengeluarkan fatwa yang memungkinkan laki-laki Muslim berhubungan seks dengan istri-istri mereka yang telah meninggal dengan dalih bahwa tidak ada dalam Islam yang melarang hubungan seks dengan mayat. Fatwa ini diikuti serangkaian fatwa terkait seks yang dikeluarkan oleh ulama yang sama.
3. Fatwa Haram Makan Roti “Trinitas”
Di Somalia, mujahidin Al Shabaab yang berafiliasi pada Al Qaidah mengeluarkan fatwa selama bulan suci Ramadhan lalu yang melarang umat Islam mengkonsumsi sambousak, kue segitiga diisi dengan daging, keju, atau sayuran. Makanan ringan yang populer ini, mereka menjelaskan, adalah simbol dari Trinitas dalam Kristen dan karena itu haram untuk dikonsumsi oleh umat Muslim.
4. Fatwa Haram Menikah dengan Anggota Partai Diktator
Di Mesir, maklumat keagamaan dalam kebanyakan kasus dicampur dengan politik. Syaikh Amr Sotouhi, kepala Komite khotbah Islam di Al-Azhar, pada bulan November lalu menerbitkan sebuah fatwa yang melarang seorang ayah menikahkan anak perempuannya kepada mantan anggota Partai Demokrat Nasional Mubarak yang berkuasa sebelumnya karena kebanyakan dari mereka adalah koruptor.
Fatwa serupa dikeluarkan oleh Syaikh Imad Iffat, yang tewas ditembak bulan ini dalam bentrokan antara demonstran dan tentara Mesir. Fatwa Iffat melarang umat Islam dari memberikan suara untuk anggota partai Mubarak yang dibubarkan dengan alasan yang sama dengan fatwa Amr Sotouhi yaitu korupsi.
5. Fatwa Halal Makan Daging Jin
Fatwa yang paling keterlaluan di Mesir adalah salah satu yang keluar pada bulan Juni lalu di mana ulam Mesir Muhammad al-Zughbi mengatakan makan daging jin adalah diperbolehkan dalam Islam dan menyebabkan semua orang bertanya-tanya bagaimana orang bisa mendapatkan daging jin.
0 comments:
Post a Comment