Sunday, July 1, 2012

Kendaraan Polri dan TNI Sering Langgar Aturan Pembatasan BBM

[imagetag]

Pemerintah sejak 1 Juni 2012 mengeluarkan aturan Pembatasan Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk kendaraan pemerintah termasuk kendaraan Polri dan TNI.

Namun menurut Staf Ahli Menteri Energi Sumber Daya Mineral, Hadi Purnomo, pengguna kendaraan Polri dan TNI paling sering melanggar aturan pembatasan tersebut.

"Dalam Permen ESDM nomor 12 tahun 2012 jelas diatur kendaraan Polri dan/TNI baik roda empat maupun roda dua dilarang membeli BBM Subsidi khususnya premium," kata Hadi ketika dihubungi detikFinance, Minggu (30/6/2012).

Namun sejak diberlakukan aturan tersebut (1 Juni 2012) paling banyak ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna kendaraan polri dan/TNI.

"Temuan BPH Migas (Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas) paling banyak pelanggaran dilakukan kendaraan Polri dan/TNI, yang masih tetap membeli Premium walau sudah diingatkan petugas SPBU," ujar Hadi.

Bahkan Hadi yakin pelanggaran tersebut sampai saat ini masih dilakukan terutama di daerah yang diberlakukan pembatasan BBM untuk kendaraan pemerintah yakni di Jabodetabek.

"Masih terjadi pelanggaran sampai saat ini. Dari temuan BPH Migas juga ada pelanggaran masih dilakukan pemilik kendaraan pemerintah maupun BUMN dan BUMD, tetapi paling banyak masih dilakukan kendaraan Polri dan TNI," ucapnya.

Namun, terkait temuan pelanggaran tersebut melalui BPH Migas selaku badan yang bertugas melakukan pengawasan, sudah melaporkannya ke instansi terkait.

"Sudah dilaporkan oleh BPH Migas ke instansi yang bersangkutan," jelasnya.

Hadi juga menjelaskan, jika pembatasan BBM bersubsidi bagi kendaraan Plat merah, Polri dan TNI serta mobil berstiker khusus juga berlaku untuk sepeda motor.

"Jadi tidak hanya mobil saja, yang sepeda motor milik negara juga wajib pakai BBM Non Subsidi, bertahap untuk saat ini masih di Jabodetabek dulu," tandasnya.

sumber

432215

0 comments:

Post a Comment

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites