Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Golkar Zulkarnaen Djabar akhirnya resmi ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politisi partai yang dipimpin Aburizal Bakrie (Ical) ini resmi ditetapkan tersangka korupsi terkait proyek pengadaan Alquran di Kementerian Agama (Kemenag).
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, pihaknya resmi meningkatkan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek korupsi dalam proyek pengadaan Alquran tahun anggaran 2011-2012 dengan menetapkan Zulkarnaen sebagai tersangka.
"ZD sudah dikeluarkan sprindiknya (surat perintah dimulainya penyidikan), dinyatakan sebagai tersangka," ucap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto saat dikonformasi, Kamis (28/6/2012) malam.
Zulkarnaen selaku anggota Badan Anggaran DPR RI dijerat atas dugaan tindak pidana suap. Lembaga superbody ini menduga ada pemberian imbalan atau hadiah kepada penyelenggara negara terkait pembahasan anggaran pengadaan Alquran.
KPK menelusuri dua peristiwa tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Alqran tahun anggaran 2011-2012. Pertama, dugaan transaksi suap terkait pembahasan anggaran pengadaan Alquran senilai Rp 35 miliar dan kedua, dugaan korupsi pada proses pengadaan Alquran.
sumber
0 comments:
Post a Comment