Wapres Boediono baru-baru ini mempermasalahkan suara adzan. Menurutnya, suara adzan yang sayup-sayup dari jauh terdengar lebih baik karena terasa merasuk ke sanubari dibandingkan dengan adzan yang terlalu keras.
Surahman Hidayat selaku Ketua Dewan Syariah PKS menanggapi pernyataan Wapres Boediono dengan mengatakan bahwa suara adzan haruslah nyaring, tidak asal keras. Ia juga menambahkan, pengeras suara dalam masjid haruslah diperhatikan agar suara yang keluar lebih enak didengar. Surahman mengkritik keberadaan masjid yang tidak mengindahkan peralatan adzan mereka.
"Ada masjid yang berhadap-hadapan kemudian loud speaker-nya tabrakan jadi bising," ujarnya seperti dikutip dari detikcom (27/4).
Terkait dengan permasalahan suara adzan, sebenarnya Dirjen Bimas Islam dari Kementrian Agama telah memiliki aturan tersendiri. Berikut aturan tentang pengeras suara di masjid seperti tertuang dalam keputusan nomor Kep/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
1. Perawatan penggunaan pengeras suara yang oleh orang-orang yang terampil dan bukan yang mencoba-coba atau masih belajar. Dengan demikian tidak ada suara bising, berdengung yang dapat menimbulkan antipati atau anggapan tidak teraturnya suatu masjid, langgar, atau musala
2. Mereka yang menggunakan pengeras suara (muazin, imam salat, pembaca Alquran, dan lain-lain) hendaknya memiliki suara yang fasih, merdu, enak tidak cempreng, sumbang, atau terlalu kecil. Hal ini untuk menghindarkan anggapan orang luar tentang tidak tertibnya suatu masjid dan bahkan jauh daripada menimbulkan rasa cinta dan simpati yang mendengar selain menjengkelkan.
3. Dipenuhinya syarat-syarat yang ditentukan, seperti tidak bolehnya terlalu meninggikan suara doa, dzikir, dan salat. Karena pelanggaran itu bukan menimbulkan simpati melainkan keheranan umat beragama sendiri tidak menaati ajaran agamanya
4. Dipenuhinya syarat-syarat di mana orang yang mendengarkan dalam keadaan siap untuk mendengarnya, bukan dalam keadaan tidur, istirahat, sedang beribadah atau dalam sedang upacara. Dalam keadaan demikian (kecuali azan) tidak akan menimbulkan kecintaan orang bahkan sebaliknya. Berbeda dengan di kampung-kampung yang kesibukan masyarakatnya masih terbatas, maka suara keagamaan dari dalam masjid, langgar, atau musala selain berarti seruan takwa juga dapat dianggap hiburan mengisi kesepian sekitarnya.
5. Dari tuntunan nabi, suara azan sebagai tanda masuknya salat memang harus ditinggikan. Dan karena itu penggunaan pengeras suara untuknya adalah tidak diperdebatkan. Yang perlu diperhatikan adalah agar suara muazin tidak sumbang dan sebaliknya enak, merdu, dan syahdu.
sumber
osserem 28 Apr, 2012
0 comments:
Post a Comment