Facebook dinyatakan kalah dalam upayanya untuk menggugat sebuah situs jejaring sosial dengan konten pornografi yang memiliki nama mirip dengan situs populer tersebut yaitu, Faceporn.
Facebook, sejak tahun 2010 memang telah berusaha untuk membeli domain Faceporn. Hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan terhadapat hasil pencarian dengan menggunakan kata "Facebook".
Perusahaan yang didirikan oleh Mark Zuckerberg dkk. ini membeli berbagai domain dengan kata kunci "Face" dan "Book". Hingga kini, pihak Facebook sendiri telah memiliki 10 domain dengan dua kata kunci tersebut, dan 17 domain lainnya yang masih tertunda pengesahannya.
Nah, untuk Faceporn, Facebook mengambil langkah hukum untuk mengakuisisi domain milik jejaring sosial khusus dewasa yang beroperasi di Norwegia ini. Namun, pada minggu lalu, Hakim Pengadilan Distrik AS, Jeffrey S. White akhirnya menyatakan, jika Facebook telah kalah dalam gugatannya tersebut.
facebook-sues-faceporn
Selain gagal memperoleh kepemilikan domain Faceporn, Facebook juga wajib membayar sejumlah uang kepada Faceporn untuk mengganti dana guna membayar pengacara dan biaya proses hukum. Gugatan Facebook sendiri ditolak dengan alasan "lack of personal jurisdiction".
Hakim White mengatakan, Facebook telah gagal menunjukkan bahwa kehadiran Faceporn akan membahayakan keanggotaan Facebook di Norwegia. Namun, Facebook berencana untuk melanjutkan gugatan kepada Faceporn, karena telah menggunakan istilah "Wall" (dinding) dalam salah satu fitur jejaring sosial khusus dewasa tersebut.
Ini bukan pertama kalinya Facebook kalah di dalam pengadilan karena gugatan nama domain. Sebelumnya, Facebook juga telah gagal memiliki domain "Shagbook" dan "Teachbook". Facebook hampir pula gagal saat ingin menguasai kepemilikan "Lamebook" namun demikian situs parodi tersebut akhirnya mau melepas domainnya.
Sumber
0 comments:
Post a Comment