Dugaan warga keberadaan kuburan palsu di wilayah lokasi TI hutan Air Merah, Desa Ketap Kecamatan Jebus ternyata benar. Terbukti menggunakan cangkul pada waktu dibongkar bersama-sama, Kamis, (29/3-2012) isi liang kuburan hanya berupa minyak wangi mata duyung, sejumlah kapur barus, rokok surya, selang spiral TI, pakaian dalam pria, baju dan celana.
Barang-barang tersebut dibungkus kain putih menyerupai bundelan mirip bundelan seukuran bayi dengan kondisi diikat.
Saat ikatan bagian ujung bundelan dibuka ternyata isinya bukan jasad. Belasan warga yang menyaksikan di sekitar lokasi pembongkaran kuburan dibuat terheran-heranan.
"Ternyata bukan hanya alamat palsu yang ada, seperti dalam lagu, kuburan palsu juga ada," ujar salah seorang warga yang kecewa di lokasi pembongkaran.
Proses pembongkaran kuburan palsu di kawasan Air Merah, kemarin disaksikan oleh Kades Ketap, Indra, Babinsa Serma Zulkifli, perwira polsek Jebus Ipda Slamet serta Kanit Reskrim Ipda Elpiandi, Ketua Masjid Jono, tokoh masyarakat dan tokoh agama.
Kades Ketap, Indra, dikonfirmasi bangkapos.com, Kamis, (29/3-2012) mengatakan, rencana pembongkaran kuburan palsu berdasarkan dugaan kebanyakan masyarakat sebelumnya, malamnya sudah di musyawarahkan di tingkat desa dihadiri oleh tokoh masyarakat setempat.
Dikatakan Indra, pihaknya sangat menyesalkan pihak keluarga korban dalam membuat kuburan tidak berkoordinasi dengan pihak desa apalagi begitu terbukti kuburan tersebut palsu. Padahal di desa ada tokoh masyarakat, pemuka agama yang mengurusi hal-hal seperti itu.
Disisi lain, kata Indra dampak dari kuburan palsu masyarakat kadang masih menaruh kepercayaan menganggap kuburan sesuatu yang keramat. "Kita juga belum bisa mengatakan itu kuburan palsu, bisa juga sebagai tanda. Jadi jangan timbul semacam multitafsir," ujar Indra.
Salah seorang tokoh masyarakat desa Ketap, Alimudin, menanggapi hal tersebut mengatakan, selama ini belum pernah terjadi kasus kuburan palsu baik dalam agama apapun. "Kalau memang ada mayatnya kan ada mandinya, ngafan-nya, nyolatinya, nguburnya ada prosesnya. Kalau ingin ada proses undang tokoh agama disini ada aturan-aturannya tidak bisa berdiri sendiri," sesal Alimudin.
sumber
osserem 30 Mar, 2012
0 comments:
Post a Comment